BANDA ACEH | ACEHINFO – Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) menegaskan bahwa perdebatan mengenai penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh seharusnya tidak hanya berfokus pada jumlah maupun luas wilayah izin yang diterbitkan. Yang lebih penting, menurut ForBINA, adalah memastikan tata kelola sektor pertambangan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Direktur ForBINA, Muhammad Nur, SH, mengatakan sektor pertambangan merupakan salah satu bidang investasi yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan sering menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Berbagai isu seperti konflik sosial, penolakan warga, dampak lingkungan hingga dugaan praktik jual beli izin kerap mengiringi pembahasan investasi di sektor tersebut.
Menurutnya, publik perlu memahami bahwa investasi pertambangan bukanlah usaha yang dapat dijalankan secara instan. Prosesnya membutuhkan waktu panjang, mulai dari tahap eksplorasi hingga produksi yang dapat berlangsung bertahun-tahun.
“Untuk mencapai tahap produksi, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Prosesnya bisa memakan waktu hingga delapan tahun sebelum tambang benar-benar beroperasi secara penuh,” kata Muhammad Nur dalam keterangannya.
Ia menilai potensi sumber daya mineral yang dimiliki Aceh memang perlu mendapat perhatian serius. Namun, perhatian tersebut tidak seharusnya diterjemahkan menjadi upaya penghentian investasi secara menyeluruh melalui kebijakan moratorium. Sebaliknya, yang diperlukan adalah pengawasan ketat serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran.
ForBINA juga mengingatkan bahwa tidak semua kerusakan hutan dan lingkungan dapat langsung dikaitkan dengan keberadaan IUP yang masih berada pada tahap eksplorasi. Dalam regulasi pertambangan, aktivitas eksplorasi memiliki karakteristik dan ruang lingkup berbeda dibandingkan kegiatan produksi.
“Jika suatu perusahaan masih berstatus IUP eksplorasi, maka tuduhan terkait kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan yang justru lebih mengkhawatirkan saat ini adalah maraknya aktivitas tambang emas maupun minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan,” ujarnya.
Muhammad Nur menegaskan pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap setiap perusahaan yang menyalahgunakan izin yang dimiliki. Jika ditemukan pemegang IUP eksplorasi melakukan aktivitas produksi secara ilegal, maka izin tersebut harus dicabut dan pelakunya diproses sesuai hukum.
Di sisi lain, ForBINA menilai penerbitan sejumlah izin usaha pertambangan merupakan bagian dari fungsi pemerintahan yang lazim dilakukan selama seluruh persyaratan dan prosedur administrasi telah dipenuhi sesuai regulasi.
“Persoalannya bukan pada berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi sejauh mana izin tersebut mampu direalisasikan menjadi investasi yang produktif. Faktanya, tidak semua perusahaan yang memperoleh izin mampu bertahan hingga tahap produksi karena keterbatasan modal, tingginya biaya operasional, serta berbagai risiko usaha yang harus dihadapi,” katanya.
Lebih lanjut, ForBINA menilai keberhasilan sektor pertambangan tidak semata-mata diukur dari jumlah izin yang dikeluarkan. Keberhasilan tersebut harus tercermin melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Karena itu, ForBINA mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun sistem pengawasan bersama agar investasi yang masuk ke Aceh benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Yang harus diperangi adalah praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan izin, bukan investasi yang berjalan sesuai aturan. Aceh membutuhkan investasi yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun investasi tersebut juga harus tunduk pada hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Muhammad Nur.
sumber: acehinfo.id

