Forbina: IUP Baru Tak Bisa Dikaitkan dengan Bencana

16/07/2026by Admin0

BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menilai meningkatnya jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh belum dapat dikaitkan secara langsung dengan berbagai bencana yang terjadi belakangan ini. Sebagai lembaga yang fokus pada pengembangan investasi, Forbina memandang penerbitan IUP perlu dilihat secara objektif berdasarkan tahapan kegiatan pertambangan, bukan semata dari jumlah izin yang telah diterbitkan.

“Kalau ditanya apakah banyaknya IUP berpengaruh terhadap kondisi lingkungan saat ini, menurut saya tidak. Sebab sekitar 99 persen pemegang IUP di Aceh masih berada pada tahap eksplorasi, bukan produksi, kecuali beberapa usaha pertambangan batuan atau galian C,” kata Muhammad Nur kepada AJNN, Senin, 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pada tahap eksplorasi perusahaan belum melakukan kegiatan penambangan skala besar, melainkan sebatas pengeboran di sejumlah titik untuk mengetahui kandungan mineral di dalam wilayah konsesi.

“Eksplorasi bukan kegiatan yang membuka hutan atau merusak bentang alam secara luas. Mereka hanya melakukan pengeboran pada titik-titik tertentu untuk memastikan cadangan mineral yang tersedia,” ujarnya.Menurut Muhammad Nur, luas wilayah konsesi yang tercantum dalam IUP juga tidak berarti seluruh kawasan tersebut akan ditambang.

“Kalau satu IUP luasnya seribu hektare, bukan berarti seribu hektare itu seluruhnya akan ditambang. Perusahaan terlebih dahulu mencari lokasi yang memiliki cadangan ekonomis sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.Selain itu, ia menyebut setiap pemegang IUP telah diwajibkan menyetor jaminan kesungguhan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan telah menempatkan jaminan kesungguhan yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Ini menunjukkan adanya komitmen awal dari investor untuk menjalankan kewajibannya sesuai regulasi,” ujarnya.

Muhammad Nur menilai perjalanan sebuah perusahaan tambang menuju tahap produksi juga tidak mudah. Selain harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, perusahaan juga menghadapi tantangan sosial, politik, pembiayaan, serta perubahan kebijakan pemerintah.

Menurutnya, apabila dalam masa eksplorasi perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan tersebut.

“Perusahaan diberi waktu sesuai masa berlaku izin untuk menyelesaikan tahapan eksplorasi. Jika tidak mampu memenuhi kewajiban, pemerintah dapat mencabut IUP tersebut,” katanya.

Ia juga menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Aceh yang dinilai justru lebih berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dibanding perusahaan pemegang IUP yang masih berada pada tahap eksplorasi.

“Sebagian besar aktivitas pertambangan yang berjalan saat ini merupakan tambang ilegal atau tambang rakyat yang menggunakan cara-cara tradisional maupun alat berat tanpa pengawasan sebagaimana perusahaan pemegang IUP,” ujarnya.

Muhammad Nur menegaskan seluruh perusahaan yang memasuki tahap produksi nantinya tetap memiliki kewajiban melakukan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan hukum.

“Pertambangan memang mengubah bentang alam dan kami sepakat mengenai itu. Namun perusahaan diwajibkan mereklamasi dan memulihkan kembali kawasan bekas tambang. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, perusahaan maupun direkturnya dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata,” katanya.

Terkait anggapan yang menghubungkan bencana di Aceh dengan penerbitan IUP baru, Muhammad Nur menilai kesimpulan tersebut terlalu dini karena mayoritas perusahaan belum melakukan kegiatan produksi.

Ia juga mencontohkan sejumlah bencana besar di Aceh, termasuk tsunami 2004 maupun banjir di beberapa wilayah, yang menurutnya tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan aktivitas perusahaan pemegang IUP.

“Bencana memiliki banyak faktor penyebab. Tidak semuanya berkaitan dengan pertambangan. Bahkan di sejumlah daerah, alih fungsi hutan menjadi perkebunan juga menjadi salah satu faktor yang perlu dikaji,” ujarnya.

Muhammad Nur mengajak seluruh pihak melihat sektor pertambangan secara proporsional. Menurutnya, selain memiliki potensi dampak lingkungan yang harus diawasi secara ketat, sektor tersebut juga memberikan kontribusi terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah apabila dijalankan sesuai aturan.

Ia mencontohkan keberadaan perusahaan tambang yang telah beroperasi di Aceh, seperti PT Mifa Bersaudara, yang dinilainya turut memberikan dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Pertambangan memang memiliki sisi negatif yang harus diawasi, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi. Karena itu, berikan kesempatan kepada pemegang IUP membuktikan komitmennya menjalankan seluruh kewajiban sesuai regulasi. Jika melanggar, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izinnya,” kata Muhammad Nur.***

Sumber: AJNN.net

Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FORBINASekilas Tentang Kami
Forbina adalah lembaga penelitian, pengawasan, kajian kebijakan, dan advokasi investasi yang bertujuan mendorong investasi berkeadilan, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh
KANTORLokasi Kantor Kami
Kecamatan Ulee Kareng - Banda Aceh
https://forbina.or.id/wp-content/uploads/2019/04/img-footer-map.png
Lebih DekatSosial Media FORBINA
Dapatkan informasi update tentang kegiatan kami secara cepat dan akurat di sosial media kami
AVANTAGEHeadquarters
Organically grow the holistic world view of disruptive innovation via empowerment.
OUR LOCATIONSWhere to find us?
https://forbina.or.id/wp-content/uploads/2019/04/img-footer-map.png
GET IN TOUCHAvantage Social links
Taking seamless key performance indicators offline to maximise the long tail.

Copyright by FORBINA. All rights reserved. Developed by husnixs.id

Copyright by BoldThemes. All rights reserved.